Kamis, 21/11/2024 18:32 WIB

Rektor UP 45 Serahkan Amicus Curiae Kasus Karen Agustiawan ke PN Jakpus

Sejumlah akademisi menyerahkan amicus curiae terkait kasus Karen Agustiawan ke PN Jakpus.

Rektor Universitas Proklamasi 45 Jogjakarta, Bennedictus Renny See dan Ketua Umum PKKEI Syamsul Bachri

Jakarta, Jurnas.com - Sejumlah akademisi menyerahkan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka yang menyerahkan amicus curiae yakni, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Jogjakarta, serta Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI).

Rektor Universitas Proklamasi 45 Jogjakarta, Benedictus Renny See menyampaikan, kebijakan PT Pertamina dalam mengadakan perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) adalah guna mengantisipasi ketersedian LNG untuk jangka panjang ketahanan dan bauran energi. Hal ini seharusnya dijaga, serta menjadi tanggung jawab PT Pertamina sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

"Dengan ditandatanganinya Sales Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 antara PT Pertamina (Persero) dengan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) yang secara langsung mengubah dan menggantikan SPA LNG 2013 dan SPA LNG 2014, tanggung jawab Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan) selaku Direktur Utama PT Pertamina beralih kepada Dwi Soetjipto selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017," ujar Benecdictus di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024.

Dengan demikian, lanjut dia, apabila dalam perjalanannya, yaitu pada 2020 dan 2021 terjadi kerugian, sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab Karen Agustiawan.

Benedictus menyebut bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan oleh BPK berubah-ubah. Hal itu merupakan indikasi bahwa apa yang disampaikan oleh BPK tentang angka kerugian PT Pertamina akibat adanya Sales and Purchase Agreement (SPA) LNG 2015 sebesar USD113,389,186.60 tidak akurat.

Sebab, kata Benedictus, proses SPA LNG 2015 adalah perjanjian jual dan pembelian jangka panjang selama 20 tahun hingga 2040 yang harganya akan selalu berubah tergantung kondisi pasar, geopolitik, bencana alam, pandemi, kondisi domestik dan lain-lain, bisa untung bisa rugi.

"Bahwa apa yang menjadi dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Sdr. Karen Agustiawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah tidak terbukti," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKKEI Syamsul Bachri menilai, kasus hukum terhadap Karen Agustiawan sangat rumit. Karena memerlukan pengetahuan dan pengalaman yang cukup terkait pemahaman kebijakan atau penugasan pemerintah terkait aksi bisnis korporasi, tata-kelola BUMN, dan kelaziman bisnis LNG.

Karena itu, Syamsul berharap, Majelis Hakim memahami dengan benar kasus itu secara utuh. Sehingga bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya bahwa Direksi pada era Karen Agustiawan sudah menjalankan perintah jabatan dalam upaya mewujudkan ketahanan energi.

"Aksi korporasi Pengadaan LNG CCL yang dilakukan oleh Pertamina tahun 2013 dan 2014, berhasil memotret kondisi masa depan yang terjadi saat ini serta proyeksi kecukupan dan keterjangkauan harga gas 10 sampai 15 tahun ke depan," pungkasnya.

KEYWORD :

Korupsi LNG KPK Pertamina Pengadaan Gas Alam Cair Karen Agustiawan Amicus Curiae




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :