Sidang kasus dugaan korupsi Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, Jurnas.com - Staf khusus (stafsus) Menteri Pertanian saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bernama Joice disebut pernah meminta uang sejumlah Rp1,95 miliar untuk mendanai pengadaan 13 ribu paket sembako.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa SYL.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh bertanya soal permintaan kepada saksi Sukim pada tahun 2023. Hakim juga bertanya soal sosok Joice tersebut.
“Apa lagi permintaan ke saudara? Waktu saudara menjadi kepala biro 2023?” tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin 13 Mei 2024.
“Terkait permintaan bu Joice melalui pak Kasdi,” jawab Sukim.
“Ibu Joice ini siapa?” tanya hakim memastikan.
“Staf khusus menteri bidang kelembagaan”, ucap Sukim.
Hakim lantas bertanya mengenai latar belakang Joice yang menjadi stafsus mentan. Sukim menyebut bahwa Joice dari unsur partai politik NasDem.
“Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?” tanya hakim memastikan.
“Sepertinya partai,” kata Sukim.
“Partai apa?” cecar hakim.
“NasDem yang mulia,” ungkap Sukim.
Sukim mengaku tidak tahu persis siapa yang merekrut Joice untuk menjadi stafsus SYL. Dia hanya menyebut Joice meminta Kementan mendanai pengadaan belasan ribu paket sembako.
“Apa yang diminta ibu Joice? tanya hakim.
“Jadi mendanai pak Sekjen,” tutur Sukim.
“Koordinasi dengan bu Joice terkait diminta untuk menyiapkan sembako,” ucap Sukim melanjutkan.
Sukim juga tidak tahu soal peruntukan paket sembako yang diminta Joice. Dia mengaku hanya diperintahkan untuk menyiapkan 13 ribu paket sembaok.
Di mana, biaya untuk satu paketnya seharga Rp150 ribu. Sehingga apabila ditotal sembako tersebut seharga Rp1.950.000.000 atau Rp1,9 miliar.
“Sembako berapa banyak kalau di rupiahkan?” tanya hakim.
“Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali 150 yang mulia,” jawab Sukim.
“13 ribu apa?” tanya hakim memastikan.
“13 ribu paket sembako dikali Rp150 ribu?” tanya hakim memastikan.
Lebih lanjut Sukim menuturkan, pengadaan 13.000 paket sembako tersebut dilaksanakan oleh seluruh pejabat eselon 1 Kementan. Dia pun mengakui sempat bertemu dengan Joice.
“Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon 1,” ucap Sukim.
“Berapa jumlahnya kalau rupiah?” tanya hakim.
“Sekitar Rp1,95 (miliar) sekian,” ungkap Sukim:
“Kurang lebih Rp2 miliar,” kata Sukim menambahkan.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri; keluarga; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan dan operasional menteri; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Kementerian Pertanian