Lukman Edy/antara
Jakarta - Mayoritas fraksi di DPR sepakat menghapus presidential threshold atau syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik dalam RUU Pemilu.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, hanya tiga fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang menginginkan Pemilu 2019 tetap menggunakan presidential thresholdtetap sebesar 20 persen."Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak," kata Lukman, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5).Kata Lukman, dalam rapat Panja memang berkembang ada opsi presidential treshold sama dengan parliamentary threshold. Tetapi, opsi ini dianggap sama dengan presidential treshold yang lama.RUU Pemilu Pemilu 2019 Presidential Threshold