Sabtu, 23/11/2024 10:29 WIB

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron

Salah satu saksi yang dipanggil ialah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menghadirkan 10 saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa 14 Mei 2024.

Salah satu saksi yang dipanggil Dewas KPK yaitu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Sementara saksi lain yang dipanggil ialah pegawai Kementerian Pertanian dan pegawai KPK.

"Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu aja," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Kantow Dewas pada Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa 14 Mei 2024.

Adapun sidang dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terkait dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur. 

Syamsuddin mengatakan Ghufron juga mengonfirmasi akan hadir dalam sidang hari ini. Dia menyebut Dewas KPK akan tetap menggelar sidang apabila Ghufron tidak hadir.

"Kalau tidak hadir kita lanjut tetap sidang," kata Syamsuddin.

Panggilan sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis  2 Mei 2024.

Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri panggilan karena sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). 

Langkah Ghufron menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu. 

Menurut Ghufron, laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA.

Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda. Saat ini, ia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Nurul Ghufron Anggota Dewas Albertina Ho




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :