Minggu, 24/11/2024 00:09 WIB

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku Utara

Penggeledahan terkait kasus pencucian uang Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupso menggeledah kantor ESDM dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pemprov Maluku Utara, pada hari ini, Selasa 14 Mei 2024.

Upaya penggeledahan itu dalam rangka mencari alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

"Kami mengkonfirmasi betul hari ini (14/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum membeberkan barang bukti apa saja yang disita penyidik dari dua lokasi tersebut. Sebab penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

"Update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut yang sebelumnya menjerat Abdul Gani Kasuba dkk.

Abdul Gani diduga membeli dan menyamarkan asal-usul kepemilikan aset yang bersumber dari hasil korupsi. KPK menduga nilai pencucian uang Abdul Gani sebesar Rp100 miliar.

Dalam proses penyidik, KPK telah mencegah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS) bepergian ke luar negeri

Pencegahan ini dalam rangka kepentingan penyidikan pengembangan perkara digaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkam informasi yang diterima, KPK sudah menetapkan Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub sebagai tersangka.

KEYWORD :

KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba DPD Gerindra Malut Muhamin Syarif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :