Sabtu, 21/12/2024 21:27 WIB

Dua Advokat Ini Diperiksa untuk Kasus Andi Narogong

Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.

tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong

Jakarta - Dua advokat dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dua pengacara itu yakni, Anton Faufik dan Robinson.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).

Anton Taufik merupakan advokat yang disebut-sebut mendatangi kantor pengacara Elza Syarif. Bahkan, Anton merupakan pihak yang meminta Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP miliknya. Sayangnyan Febri belum mau mengungkap keterkaitan dua pengacara itu dengan kasus yang menjerat Andi Narogong.

Selain dua pengacara itu, KPK juga memanggil saudara Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana. "Vidi Gunawan dan Anang Sugiana juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar Febri.

KPK resmi menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto yang telah berstatus terdakwa.

Andi yang merupakan rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) diduga bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait proyek pengadaan paket e-KTP. Akibatnya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Andi diduga berperan penting dalam kasus ini sejak penganggaran hingga pengadaan proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi Narogong menggelar pertemuan dengan Irman dan Sugiharto, dan sejumlah politikus di DPR serta pejabat Kemdagri untuk membas anggaran proyek ini. Sementara dalam proses pengadaan, Andi Narogong merupakan kordinator Tim Fatmawati untuk menggarap proyek ini.

Atas dugaan itu, Andi Narogong dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubang dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

KEYWORD :

E-KTP Miryam Haryani DPR KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :