Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantor Dewas KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberi kode akan maju kembali sebagai Calon Pimpinan (Capim) KPK untuk periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ghufron usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Selasa 14 Mei 2024.
"Artinya saya dengan kemudian merasa 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemdian saya JR [Judicial Review], artinya hajat saya Anda bisa memahami ya," ujar Ghufron lepada wartawan.
Dia pernah menguji Pasal yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK sebagaimana termuat dalam Undang-undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK mengubah masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengaku sudah tidak tertarik lagi mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK.
"Saya sudah tidak tertarik," kata Alex, Senin.
Alex mempunyai kriteria tertentu untuk Capim KPK periode selanjutnya. Ia mengatakan kriteria utama capim tersebut adalah tidak memihak kepada partai, golongan, atau paham tertentu alias nonpartisan.
"Dari 8 tahun jalan 9 pengalaman saya di KPK sebagai pimpinan itu kan semakin dia tidak memilik afiliasi dengan instanti tempat asal atau punya hubungan dengan para pejabat-pejabat tinggi yang lain ya itu buat saya lebih bagus," kata Alex.
Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menilai kondisi tersebut membuat kerja-kerja pemberantasan korupsi dapat dijalankan secara independen.
"Ketika dia melakukan penindakan, enggak ada sungkan-sungkannya, toh dia enggak kenal dengan siapa pun. Jadi, pimpinan sudah dari, ya ini pendapat saya pribadi ya, sudah mungkin petinggi dari pejabat yang sebelumnya punya networking dengan pejabat-pejabat yang lain, termasuk dengan pengurus partai politik, mungkin ada ya, ada rasa sungkan ketika kemudian berhubungan dengan perkara," imbuhnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Ari Dwipayana menyebut pembentukan Pansel Capim KPK masih dalam proses dan akan diumumkan pada akhir Mei 2024. Pansel Capim KPK akan berjumlah sembilan orang.
"Terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya dikutip Sabtu 11 Mei 2024.
KEYWORD :KPK Dewan Pengawas KPK Nurul Ghufron Calon Pimpinan KPK