Minggu, 24/11/2024 08:50 WIB

Komisi XI DPR Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Korea Selatan

Pada dasarnya, lembaga penjamin kita punya kesamaan. Kami juga memperluas fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Komisi XI DPR RI saat menerima kunjungan parlemen Korea Selatan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/5). (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Stabilitas sektor keuangan Indonesia telah menarik perusahaan keuangan asal Korea Selatan. Saat ini tercatat ada 31 perusahaan jasa keuangan Korea Selatan di Indonesia yang bergerak di sektor perbankan, asuransi, sekuritas, dan manajemen aset.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mendorong penguatan kerjasama Indonesia-Korea Selatan di Sektor Keuangan.

“Kami berharap Korea Selatan semakin membuka ruang bagi perusahaan keuangan Indonesia untuk melakukan penetrasi pasar Korea Selatan dengan mengedepankan asas resiprokalitas dan prinsip kesetaraan dalam kerangka Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA). Ini karena hanya ada 1 bank dari Indonesia yang telah beroperasi penuh di Korea Selatan sejak 2021” ujar Puteri dalam pertemuan Courtesy Call bersama Delegasi Parlemen Korea Selatan di DPR RI pada Selasa (14/5).

Puteri juga mengajak parlemen Korea Selatan untuk mengawal implementasi kerjasama antar Bank Sentral kedua negara.

“Pada tahun 2023, Bank Indonesia dan Bank of Korea telah mencapai kesepakatan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi keuangan dan ekonomi (Local Currency Transaction/LCT) dengan target implementasi pada 2024. Ini akan meningkatkan efisiensi transaksi perdagangan antarnegara dan mengurangi ketergantungan pada mata uang dolar,” jelasnya.

Selain itu, Puteri menyampaikan pentingnya kerjasama dengan Korea Selatan dalam pengembangan program penjaminan polis asuransi. Hal ini karena Korea Selatan memiliki Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah di perbankan dan menjamin polis asuransi.

“Pada dasarnya, lembaga penjamin kita punya kesamaan. Kami juga memperluas fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin polis asuransi melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. LPS punya waktu 5 (lima) tahun untuk mempersiapkan program ini. Untuk itu, sejak tahun lalu, LPS juga telah bekerjasama dengan KDIC untuk mempelajari mekanisme penjaminan polis di Korea Selatan diantaranya dengan melakukan pertukaran staf antar otoritas,” urai Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri menekankan peran penting program penjaminan polis untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.

“Oleh sebab itu, kami berharap dukungan dari Parlemen Korea Selatan untuk mengawal kerjasama ini. Kami berharap sinergi dan kolaborasi dengan Korea Selatan dapat semakin memperkuat pengawasan dan stabilitas sektor asuransi di Indonesia,” tandasnya.

Turut hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara, beserta Anggota Komisi XI DPR RI. Sementara itu, delegasi Korea Selatan diwakili oleh Ketua Komite Kebijakan Nasional Majelis Nasional Republik Korea, Baek Hye Ryun dengan beberapa anggotanya. Hadir pula Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Indonesia Lee Sang Deok beserta jajaran.

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI Puteri Komarudin Parlemen Korea Selatan keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :