Kamis, 26/12/2024 21:07 WIB

Praktisi dan Dosen Hukum: Notaris Tak Bisa Bertindak seperti Jasa Penitipan

Pada dasarnya notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen karena dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di notaris.

Bareskrim Polri

JAKARTA, Jurnas.com – Praktisi Hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Saiful Anam mengatakan, notaris tidak berwenang dan bertindak seperti jasa titipan.

Demikian disampaikan Saiful Alam ketika diminta pendapatnya tentang oknum Notaris FM yang menolak mengembalikan dokumen pertanahan saat diminta oleh pemilik sah dokumen tersebut.

“Tidak boleh notaris menjamin atau bahkan kemudian notaris tidak memberikan dokumen yang sebenarnya menjadi milik dari pembeli maupun penjual,” ujar Saiful Anam, Senin (14/5/2024).

Saiful Anam mengaku sebagai pengacara di Ikatan Notaris Jakarta sehingga dirinya paham betul terkait seperti ini.

“Cuma dalam praktiknya, banyak notaris melampaui kewenangannya dengan menyimpan atau tidak memberikan dokumen. Bahkan sebelum pelunasan diselesaikan oleh pihak pembeli, biasanya surat-surat dikuasai oleh notaris. Itu sebenarnya tidak boleh,” ujar Saiful Anam.

Menurut Saiful Anam, apabila diadukan ke Dewan Etik maka oknum yang bersangkutan bisa kena sanksi.

“Kalau diadukan ke Dewan Etik, maka itu kena (sanksi), karena notaris tidak boleh bertindak atau menyimpan atau menggaransi terhadap proses jual beli itu,” ujar Saiful Anam.

Saiful Alam kembali menegaskan pada dasarnya notaris tidak berwenang untuk menahan atas dokumen karena dokumen itu harus diposisikan dia sebagai siapa pemegang atas alas hak dari dokumen yang masih berproses di notaris.

“Bahkan kalau notaris-notaris yang sangat kredibel, dia kemudian tidak berkenan untuk dititipkan dokumen apapun karena itu risiko hukum sangat besar sekali bagi notaris yang bersangkutan,” ujar Saiful Anam.

Sedangkan secara teoritik, menurut Saiful Anam, notaris tidak diperkenankan untuk kemudian menyimpan bahkan menggaransi termasuk tidak menyerahkan dokumen-dokumen yang bukan atas dasar milik yang bersangkutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Notaris FM telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak menyerahkan kembali dokumen tanah milik klien P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia).

Oknum notaris FM telah dipanggil dan diperiksa penyidik kepolisian terkait dugaan pengelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi. Kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.

Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.

Berdasarkan penuturan Majemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia), masalah kemudian muncul saat pemilik tanah berniat menarik kembali dokumen yang dititipkan ke notaris FM. Tetapi FM menolak mengembalikan dokumen tanpa dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni penjual tanah/pemilik lama dan pembeli, di hadapan notaris.

Manajemen P3I mempertanyakan, bukankah tanda terima yang diterbitkan kantor Notaris FM pada 8 Januari 2019, sebagai bukti bahwa Notaris FM mengakui sudah terjadi perpindahan kepemilikan.

Patut diduga, sikap oknum Notaris FM didasarkan pada tanda terima 3 Mei 2017, yang ditanda-tanganinya bersama Notaris MGH di Karawang, Jawa Barat, dimana di bagian akhir tertulis, “dokumen-dokumen tersebut hanya dapat diambil oleh pihak penjual dan pihak pembeli secara bersama-sama.”

Menurut Manajemen P3I, tanda-terima yang diterbitkan kantor Notaris FM 3 Mei 2017 tersebut sudah tidak berlaku lagi. Asas Lex Posterior Derogat Legi Anteriori mengeandung arti, hukum (alat bukti hukum) yang terakhir, yakni surat tanda terima tertanggal 8 Januari 2019, mengesampingkan alat bukti hukum yang terdahulu.

Jadi, ketika seluruh dokumen pertanahan diminta oleh pemilik/klien yang sah, notaris wajib mengembalikannya.

Dengan tidak mau mengembalikan dokumen yang bukan miliknya ke pemilik sah, menurut pihak pelapor (Manajemen P3I), maka notaris sudah bisa dikategorikan penggelapan dokumen dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum Notaris FM belum mau menjawab pertanyaan yang diajukan jurnas.com melalui aplikasi Whatsapp. Telpon pun tidak dijawab.

KEYWORD :

Notaris FM P3I Dokumen pertanahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :