Minggu, 24/11/2024 04:23 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar Diperiksa KPK Hari Ini

Indra akan diperiksa terkait kasus korupsi rumah jabatan anggota DPR RI.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.

Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

"Iya sesuai informasi tim penyidik, konfirmasi yang bersangkutan demikian [akan datang] sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Rabu, 8 Mei 2024 Indra tidak memenuhi panggilan KPK lantaran ada agenda kerja.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi pada 14 Maret 2024. Saat itu, Indar dicecar soal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

"Dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024

Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu diduga telah merugikam negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

KEYWORD :

Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR KPK Sekjen DPR Indra Iskandar BURT DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :