Tersangka Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menyatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU tersebut telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusannya, Selasa, 14 Mei 2024.
Lebih lanjut Hakim Estionp mengungkap dalil-dalil permohonan yang diajukan Panji Gumilang tidak beralasan menurut hukum.
"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ucap.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gugatan praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan kubu Panji Gumilang ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 17 April 2024 dengan termohonnya Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri.
Mengerikan! Sindikat Open BO Tawarkan Ribuan Wanita dan Anak Dibawah Umur ke Banyak Kota
Panji Gumilang Tersangka TPPU Penggelapan Dana Al Zaytun Bareskrim Polri