Minggu, 24/11/2024 04:48 WIB

Usai Diperiksa KPK, Sekjen DPR: Saya Sudah Sampaikan Semua Fakta

Indra keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB

Sekjen DPR Indra Iskandar di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI, Rabu 15 Mei 2024.

Berdasarkan pantauan, Indra keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB. Dia mengaku sudah menyampaikan seluruh fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara kepada penyidik KPK.

"Sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK hari ini. Intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya diketahui sudah saya sampaikan, dan saya berkeyakinan penyidik KPK akan kerja secara profesional," kata Indra kepada wartawan.

Kendati begitu, Indra enggan membeberkan mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Dia juga enggan menjawab soal penggeledahan di Kantor Setjen DPR beberapa waktu lalu.

"Tanyakan penyidik ya, saya enggak boleh masuk ke pokok perkara ke substansi, silakan tanyakan ke penyidik, intinya sudah saya sampaikan ya" kata dia.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi pada 14 Maret 2024. Saat itu, Indar dicecar soal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

"Dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Ali.

Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024

Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.

Korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

KEYWORD :

Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR KPK Sekjen DPR Indra Iskandar BURT DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :