| Selasa, 02/05/2017 17:12 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli tak menampik adanya kejanggalan terkait dikeluarkanya Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, obligor mendapat "cuma-cuma" Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh BPPN meski mereka belum membayar lunas pinjaman tersebut.
Demikian disampaikan Rizal usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, di kantor
KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Bahkan, penerima SKL BLBI itu tak hanya satu obligor.
"Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor, dan nggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas," ungkap
Rizal Ramli.
SKL kepada para penerima BLBI ini diketahui dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia. SKL itu keluar merujuk pada Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang diteken Megawati pada Desember 2002.
Sejumlah pihak yang menerima SKL diantaranya adalah BCA, Salim Group sebagai obligor; Bank Umum Nasional (BUN), Mohamad `Bob` Hasan sebagai obligor; Bank Surya, Sudwikatmo sebagai obligor; Bank RSI, Ibrahim Risjad sebagai obligor; dan Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan obligor Sjamsul Nursalim. Namun,
KPK saat ini baru mengusut penerbitan SKL BLBI ke BDNI miliki Sjamsul Nursalim.
"Ini lah yang sedang
KPK selidiki," ucap Rizal.
Menurut Rizal sangat wajar jika SKL diterbitkan BPPN kepada obligor yang telah benar-benar melunasi kewajiban BLBI. Akan tetapi, para obligor dalam pelaksanannya belum melunasi tagihannya. Salah satunya Sjamsul Nursalim sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
"SKL itu dikeluarkan 2004 (saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri), bukan pada masa kami. Saya jadi menteri 2000-2001. Kalau lunas sesuai kewajiban diberi surat bebas lunas ya wajar dong. Kalau di bank aja kita utang sudah lunas ya harus dikeluarin (surat keterangan). Tapi kok ini ada kasus-kasus, ada sejumlah obligor yang belum lunas tapi dikeluarkan SKL," kata dia.
Selain tengah mengusut penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, kata Rizal,
KPK juga sedang mendalami ihwal kebijakannya. Termasuk Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang diterbitkan Megawati.
"Jadi saya kira
KPK masih dalam proses penyelidikan. Ada hal policy-nya yang salah, kebijakannya. Tetapi juga ada kemungkinan pelaksanaan yang salah," tutur Rizal.
Seperti kasus korupsi FPJP Bank Century yang dinilai Rizal ada kebijakan yang salah. Nah, penyelidik
KPK juga tengah mencari bukti-bukti pada tataran kebijakan SKL BLBI ini.
"Dalam kasus Century, policy-nya yang salah. Sengaja memang mau merampok uang negara. Di dalam kasus BLBI ini, dalam inpres ini tanya lebih lanjut sama
KPK ya," tandas Rizal.
KEYWORD :
Kasus BLBI Rizal Ramli KPK