Sabtu, 23/11/2024 10:59 WIB

Kritik Kenaikan UKT, Pengamat Sebut Pemerintah Langgar HAM

Indra Charismiadji mengkritik sikap pemerintah yang terkesan bergeming dengan fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji, mengkritik sikap pemerintah yang terkesan bergeming dengan fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Menurut dia, hal ini imbas kebijakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).

Indra menyoroti pernyataan Plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Prof. Tjitjik Sri Tjahjandarie, yang menyebut mahalnya UKT karena perguruan tinggi bukan termasuk wajib belajar.

"Walaupun pendidikan tinggi bukan bagian dari wajib belajar, tetapi tidak tepat jika pemerintah punya pemikiran untuk berdagang layanan pendidikan dengan rakyatnya sendiri," kata Indra dalam keterangan tertulis kepada Jurnas.com pada Rabu (15/5).

"Sekarang kuliah mahal dan bahkan tidak terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah. Sedih juga punya pejabat yang tidak sadar kalau kebijakannya itu melanggar HAM," sambung Indra.

Indra mengutip Artikel 26 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa akses pendidikan tinggi harus terbuka berdasarkan meritokrasi, yakni berdasarkan prestasi, kinerja, alih-alih karena uang.

"Harus kita evaluasi anggaran Rp665 triliun setiap tahun itu hasilnya apa. Membaca, matematika, sains, hasilnya salah satu yang terburuk di dunia kalau mengacu ke skor PISA," ujar dia.

Pemerhati pendidikan dari Vox Point Indonesia ini menyebut bahwa dengan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia hanya Rp75 juta rupiah per tahun, maka akan sangat sulit membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang nilainya di atas Rp75 juta, ditambah UKT yang nilainya di atas Rp20 juta per semester.

"Pemerintah boleh berdalih bahwa ada KIP Kuliah untuk masyarakat miskin, yang jadi masalah adalah masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak mungkin bisa membayar biaya kuliah anak-anaknya," kata dia.

Oleh karena itu, Indra mendorong pemerintah untuk mengevaluasi dan menata ulang sistem pendidikan nasional yang kini jauh dari amanat UUD 1945.

"Indonesia akan segera mendapatkan pimpinan nasional baru dan juga para wakil rakyat yang baru. Sebaiknya berbagai pihak mendorong agar segera dilakukan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional yang diawali dengan penyusunan Cetak Biru Pendidikan Indonesia," kata dia.

KEYWORD :

Kenaikan UKT Uang Kuliah Tunggal Indra Charismiadji Pelanggaran HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :