Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024.
Upaya penggeledahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL sebagai tersangka.
"Jadi kami mengkonfirmasi benar hari ini tim penyidik KPK dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka SYL selaku Menteri Pertanian pada saat itu sedang melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang terletak di kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali belum menjelaskan barang apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan itu. KPK memastikan upaya ini untuk menelusuri aset-aset yang diduga hasil dari kejahatan korupsi SYL.
"Tentu perkembangannya nanti kami akan sampaikan lebih lanjut dari hasil penggeledahan dimaksud," kaya Ali.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menyita rumah milik SYL hang berlokasi di Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu 15 Mei 2024.
Rumah yang diduga hasil dari pencucian uang SYL itu ditaksir senilai Rp 4,5 miliar. KPK menyebut uang untuk membeli rumah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL.
KPK Melalui tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi bakal terus menelusuri aset-aset milik SYL. Penelusuran aset ini dilakukan untuk mendukung penyidik mengumpulkan alat bukti.
Diketahui, KPK memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam pengembangannya, KPK menetapakan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). SYL diduga mengalirkan, membelanjakan, menyamarkan, mengubah bentuk uang dari hasil korupsi.