Sabtu, 23/11/2024 18:15 WIB

Alasan Fraksi PDIP Sepakat Revisi UU Kementerian Negara

Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PDIP DPR RI sepakat perubahan pasal RUU Kementerian dibahas pada tingkat.selanjutnya.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan dalam rapat pleno Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).

"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas pada tingkat selanjutnya," terangnya.

Putra menilai jumlah Kementerian Negara memang perlu diperhatikan. Terutama, dalam prinsip tata kelola pemerintah.

"Fraksi PDIP memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah Kementerian Negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra.

Dia juga memandang jika Indonesia memiliki sumber daya terbatas. Sebab itu, Kementerian harus diatur efisien.

"Perubahan jumlah Kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," ucap Putra.

Selain itu, dia menilai perlu pengaturan pemantauan dan peninjauan oleh DPR terkait pelaksanaan UU Kementerian Negara. Dengan begitu, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan Kementerian dalam pasalnya tersebut harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ucap dia.

Putra menjelaskan PDIP juga menilai perlu dimasukkannya penjelasan mengenai kemampuan keuangan negara. Antara lain, mempertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat.

"Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujarnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan RUU Kementerian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :