Kamis, 28/11/2024 00:43 WIB

Kenaikan UKT

DPR Bakal Bentuk Panja dan Panggil Kemendikbudristek

Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, serta mitra kerja Komisi X DPR RI, di Kantor Bupati Kulon Progo, Selasa (27/2). (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI akan segera memanggil Kemendikbudristek untuk membahas kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas negeri.

Tak hanya itu, Komisi X juga akan membentuk panitia kerja (panja) terkait biaya pendidikan.

“Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan,” kata Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

“Rencana besok itu sudah ada beberapa isu-isu yang harus kita bahas jadi mudah-mudahan besok kita sampaikan,” tambahnya.

Dede menyebut panja tersebut akan bekerja 3-4 bulan untuk memeriksa komponen-komponen apa saja yang membuat UKT naik tinggi. Dede mengatakan pihaknya akan mendorong revisi Permendikbud 2/2024.

“Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50 persen-nya sekitar Rp 300 triliun,” kata dia.

Dede mengaku belum mengetahui detail penyebab biaya UKT di sejumlah universitas negeri naik tinggi. Dia juga mengatakan Komisi X DPR akan melakukan reviu terhadap Permendikbud 2/2024.

“Kita harus reviu dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi Permendikbud 2/2024 sesegera mungkin,” sebutnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X Dede Yusuf Panja Kemendikbud UKT Universitas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :