Sabtu, 23/11/2024 14:08 WIB

Dewas KPK Putuskan Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Ghufron disidang etik karena diduga membantu memutasi pegawai Kememtan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan dugaan kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan depan.

Ghufron disidang etik Dewas KPK atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur.

"Harus dibuat putusannya dulu kan. Ya, mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya sudah merampungkan materi pemeriksaan saksi-saksi.

Selanjutnya, kata Syamsuddin, Ghufron akan menyampaikan pembelaannya  dalam sidang yang dijadwalkan pada hari ini pukul 14.00 WIB.

"Sudah selesai. Jadi, nanti siang jam 2 itu pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," ujarnya.

Saat dikonfirmasu mengenai waktu pasti sidang putusan Nurul Ghufron, Syamsuddin menjawab belum mengetahui.

"Belum tahu. Kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa. Kita tunggu saja lah," jawab Syamsuddin.

Dalam proses ini, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Kemudian, pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Ghufron mengaku sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Langkah Ghufron menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu. 

Menurut Ghufron, laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA.

Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda. Saat ini, ia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KEYWORD :

KPK Dewas KPK Putusan Etik Nurul Ghufron Dewan Pengawas Sidang Etik Nurul Ghufron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :