Minggu, 08/09/2024 08:54 WIB

Viral Pencurian 6 Ban Mobil di ITC Cempaka Mas, Pelakunya Sudah Ditangkap

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pria berinisial AMP (25), pelaku pencurian ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas

Polres Metro Jakarta Utara amankan pelaku pencurian enam ban mobil. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Utara mengamankan pria berinisial AMP (25), pelaku pencurian ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan RSUD Koja, Jakarta Utara, Selasa (7/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan motif tersangka AMP melakukan pencurian enam ban mobil tersebut.

"Tersangka terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp10 juta," ujar Hadi Saputra saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, baru-baru ini.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang driver ojek online (ojol). AMP yang beraksi seorang diri dan menggunakan mobil sewaan.

"AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya perhari Rp350 ribu," ucapnya.

Agar aksinya berjalan mulus, lanjut Hadi, pelaku sengaja memilih jenis mobil yang menurutnya mudah untuk dilucuti bannya. AMP menlakukan aksinya hanya butuh waktu 20 menit.

"Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” tutur.

Setelah berhasil membawa kabur barang ban mobil korban, selanjutnya tersangka AMP menjualnya kepada SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

"Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil," ucapnya.

Atas perbuatannya, AMP akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.

KEYWORD :

Pelaku Pencurian Ban Mobil Ditangkap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :