Miryam ditahan KPK
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi asal swasta terkait mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani. Mereka diduga orang dekat dengan Politikus Hanura tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa lantaran pihaknya tengah mendalami perjalanan Miryam selama beberapa hari menjadi buronan. Empat saksi itu yakni Susan, Syarofah, Paulus, dan Iwan.
"Unsur-unsurnya salah satunya Sopir, dua orang adalah keluarga yang tinggal di Bandung, pada saat itu diduga mengetahui keberadaan atau bagian dari perjalanan tersangka MSH (Miryam S Haryani)," ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Haryani berhasil ditangkap pihak kepolisian di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Senin (1/5/2017) dini hari. Sementara, seorang mahasiswa yang berada di Jakarta juga ikut digali keterangannya untuk tersangka Miryam. "Keempat saksi tersebut datang, ada yang masih diperiksa terkait dengan perjalanan tersangka MSH," terang Febri.
Miryam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim penyidik KPK terkait kasus ini telah berungkali memanggil Miryam untuk diperiksa. Akan tetapi Miryam tak pernah memenuhi panggilan. KPK kemudian mengirim surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Miryam kepada kepolisian dan Interpol pada Rabu (26/4/2017).
Lima hari berselang atau pada Senin (1/5/2017) dinihari, tim kepolisian menangkap Miryam di kawasan Kemang, Jakarta. Pihak kepolisian pun menyerahkan Miryam kepada KPK yang langsung memeriksanya secara intensif. Miryam langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan intensif.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Korupsi E-KTP KPK Miryam Haryani Hanura