Sabtu, 28/12/2024 03:06 WIB

MRPTNI Bantah Ada Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi

MRPTNI menepis anggapan telah terjadi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

MRPTNI membantah ada kenaikan UKT di perguruan tinggi negeri (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menepis anggapan telah terjadi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Dalam surat pernyataan yang diterima Jurnas.com pada Senin (20/5), MRPTNI menyebut bahwa PTN saat ini memperluas rentang kategori pembiayaan pendidikan, melalui penambahan beberapa kategori yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Bahwa penyesuaian kategori UKT tersebut, bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN, namun merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN, guna memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing," kata Ketua MRPTNI, Prof. Ganefri.

Selanjutnya, MRPTNI memberikan jaminan kepada masyarakat apabila ada mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan memperoleh kesempatan menempuh pendidikan di PTN tanpa terkendala dengan besaran UKT di setiap PTN.

"Menghimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan Perguruan Tinggi Negeri tujuan masing-masing karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya," ujar Prof. Ganefri.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menerangkan besaran UKT tergantung pada BKT, atau biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa.

Dengan besaran UKT Kelompok I paling tinggi Rp500.000 dan UKT Kelompok II paling tinggi Rp1.000.000, besaran UKT kelompok tertinggi dari beberapa kelompok UKT, tidak boleh melebihi BKT menurut Peraturan Mendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020.

"Misalnya, Prodi Sosial itu maksimum Rp14 juta. Jika kampus menetapkan UKT Prodi Sosial sebesar Rp14 juta, itu hanya diterapkan bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria UKT tinggi," kata Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie kepada awak media pada Selasa (15/5).

KEYWORD :

Kenaikan UKT Uang Kuliah Tunggal MRPTNI Ganefri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :