Sabtu, 23/11/2024 18:44 WIB

BKSAP DPR: Eksplorasi Model Inovasi Tata Kelola Air dan Sanitasi Penting Cegah Bencana

Dalam pencarian kita soal solusi air dan sanitasi yang berkelanjutan, saya tertarik untuk mengeksplorasi lebih jauh tentang model-model inovatif dan terukur yang telah berhasil secara internasional, khususnya dalam kemitraan publik-swasta.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta. (Foto: Runi/nr)

Jakarta, Jurnas.com - Air adalah sumber hidup vital bagi umat manusia sekaligus hayati yang terkandung di dalam bumi. Namun kini, berdasarkan laporan dari UNICEF, air diprediksi akan menjadi sumber bencana pada tahun 2025. Tidak ingin prediksi tersebut menjadi nyata terjadi, parlemen harus bertindak cepat melalui fungsi yang melekat.

Maka dari itu, parlemen dunia termasuk DPR RI saling berbagi wawasan terkait model inovasi yang diterapkan sejumlah negara untuk menyelesaikan isu air dan sanitasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Kerja Sama Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta pada sesi pleno pertama sebagai moderator dalam agenda Pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia ke-10 Tahun 2024 di Nusa Dua, Bali, Senin (20/5).

“Dalam pencarian kita soal solusi air dan sanitasi yang berkelanjutan, saya tertarik untuk mengeksplorasi lebih jauh tentang model-model inovatif dan terukur yang telah berhasil secara internasional, khususnya dalam kemitraan publik-swasta. Bagaimana model ini dapat diadaptasi dalam konteks sosio-ekonomi yang beragam, seperti yang terjadi di Indonesia?” ungkap Sukamta dalam sesi tersebut.

Hal ini menjadi sorotannya sebab Indonesia memiliki keunikan geografis sekaligus sosial dan budaya di dalamnya. Berangkat dari keunikan ini, solusi untuk menyelesaikan isu air dan sanitasi di Indonesia juga harus komprehensif, baik dalam konteks regulasi, sains, dan kearifan lokal setempat.

Politikus PKS itu menjelaskan, DPR RI bersama Pemerintah Indonesia telah memperbaharui regulasi pengelolaan air di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2029 Tentang Sumber Daya Air. Regulasi tersebut, terangnya, mengatur wewenang dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air.

Tidak hanya itu saja, regulasi tersebut juga memuat empat peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunannya yaitu PP Irigasi, PP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), PP Sumber Air, PP Pengelolaan Sumber Daya Air. Masing-masing PP ini, sebutnya, seharusnya telah diterapkan maksimal dua tahun sejak diberlakukannya UU Sumber Daya Air.

“Walaupun regulasinya telah diperbarui, (kami menilai) perlu membutuhkan evaluasi dan adaptasi terus-menerus supaya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, dirinya menambahkan pleno ini juga menjadi sarana untuk bersama-sama mewujudkan masa depan di mana kemajuan teknologi dan infrastruktur air bisa berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat dan kesetaraan gender. Baginya, isu air merupakan bagian dari komitmen politik setiap multipihak yang terlibat.

 

KEYWORD :

Warta DPR BKSAP Sukamta Forum Air Dunia parlemen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :