Rapat kerja antara Mendikbudristek dengan Komisi X DPR RI (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Implementasi Permendibkudristek Nomor 2 Tahun 2024 menjadi pokok bahasan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (21/5).
Regulasi diterbitkan pada 19 Januari 2024 ini kerap disebut-sebut sebagai biang polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
Anggota Komisi X DPR, Fahmi Alaydroes, mengatakan bahwa tak ada yang salah dari segi regulasi tersebut. Hanya saja, implementasi PTN di lapangan saat ini masih banyak kekeliruan. Bahkan, Permendikbudristek itu dijadikan ajang untuk menaikkan UKT 4-5 kali lipat.
"Peraturan-peraturan tersebut sudah memberikan payung hukum yang sangat memadai dan cukup. Kalau konsisten saja antara peraturan perundang-undangan dengan yang ada di bawah, tidak ada kasus yang membuat kita pusing seperti ini," kata Fahmi di Jakarta.
"Yang 2023 misalnya UKT Rp2.200.000 menjadi Rp6 juta. Dari Rp3,8 juta menjadi Rp9 juta. Dari Rp4,4 juta menjadi Rp12,5 juta. Dan dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta, dari Rp7,5 menjadi Rp17,5. Ini yang mereka keluhkan. Oleh karena itu, kita berupaya agar apa yang sudah dituangkan dalam undang-undang maupun permen benar-benar dijadikan referensi kebijakan," sambung dia.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi X lainnya. Politisi PDIP, Putra Nababan, mempertanyakan kapasitas rektorat PTN yang salah dalam memahami Permendikbudristek 2/2024. Padahal, regulasi yang tertera mengenai UKT cukup jelas.
"Ini kan kalau rektorat S-3 semua ya? Bagaimana mungkin itu terjadi? Sehingga banyak PTN tidak paham. Apakah tidak ada sosialisasinya? Apakah tidak ada diskusi? Sehingga menimbulkan kekisruhan seperti sekarang," kata dia.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR Fraksi PAN, Zainuddin Maliki menyebut apabila Permendikbudristek 2/2024 diimplementasikan dengan baik, maka tidak akan ada gejolak seperti saat ini. Apalagi, peraturan anyar itu dalam penentuan tarif UKT tetap berpegang teguh pada azas keadilan dan inklusivitas, serta memperhatikan latar belakang ekonomi mahasiswa.
"Ini bagus sekali. Spritnya bagus. Tapi mengapa di lapangan tidak terjadi seperti itu? Malah, kenaikan UKT bukan diumumkan ketika sebelum penerimaan mahasiswa baru, tapi diumumkan setelah diterima," ujar Zainuddin.
Di akhir sesi, Nadiem berjanji akan mengevaluasi Permendikbudristek 2/2024. Namun, sebelum melakukan evaluasi di tataran kebijakan, dia memastikan bakal turun ke lapangan untuk mengetahui kesalahan implementasi regulasi UKT di PTN.
"Sebelum kami mengevaluasi permen-nya, kami akan turun ke lapangan untuk memastikan implementasinya dulu. Bagaimana ini bisa salah interpretasi? Bagaimana ini digunakan untuk agenda-agenda lainnya?" kata Nadiem menegaskan.
KEYWORD :Kenaikan UKT Uang Kuliah Tunggal Nadiem Anwar Makarim DPR RI