Senin, 25/11/2024 13:30 WIB

Dewas KPK Heran Nurul Ghufron Buat Laporan ke Bareskrim

Dewas meyakini sidang etik Nurul Ghufron sudah sesuai dengan ketentuan.

Dewas KPK mengaku heran atas laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku heran atas laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang oleh Dewas KPK.

"Heran ya betul. Kami semua heran," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Tumpak meyakini persidangan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron oleh Dewas KPK sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Karena kami melaksanakan amanah dari undang-undang selaku pejabat yang ditunjuk," tegasnya.

Selain itu, Tumpak mengaku belum mengetahui siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan Ghufron. Dia juga belum mengetahui isi dari laporan tersebut.

Sebab, dirinya baru tahu soal laporan Ghufron ke Bareskrim dari pemberitaan di media. Di mana, salah satu anggota Dewas KPK yang dilaporkan yakni Albertina Ho.

"Kami sendiri belum tau apa isinya itu, apa yang dilaporkan, apa yang dikatakan mencemarkan nama baik, apa yang dikatakan penyalahgunaan wewenang," kata Tumpak.

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas undang-undang. Setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai undang-undang, gatau juga apakah melakukan tindak pidana itu namanya, saya gatau juga kan ini laporan ke Bareskrim," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK terpaksa menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron pada hari ini.

Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Penundaan ini berdasarkan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang etik Nurul Ghufron.

"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN. Dia menyebut bahwa putusan PTUN itu berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.

KEYWORD :

KPK Dewas Dilaporkan Bareskrim Polri Nurul Ghufron Dewan Pengawas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :