Minggu, 23/06/2024 08:37 WIB

DPO Kasus Narkoba Home Industry Diburu Polda Metro Jaya

Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya memburu DPO dalam kasus narkoba home industry yang baru saja diongkar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya rilis kasus Home Industy Narkoba. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap pabrik rumahan pembuatan narkotika dan juga obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan terdapat dua lokasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Pertama, di parkiran jasa ekspedisi di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan kedua di Kampung Legok Rati Desa Tajur, Citeureup, Bogor.

Menurut Hengki, dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial H (43) di lokasi parkiran ruko jasa ekspedisi. Sedangkan seorang lainnya berinisial S dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya bilang sudah ada satu yang ditetapkan DPO dengan inisial S, akan kita kejar sampai lubang semut pun akan kita cari," tegas Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (21/5/224).

Hengki menjelaskan, dari penyelidikan diketahui sosok S merupakan pengendali peredaran PCC dan Hexymer. Pelaku memberikan perintah kepada H, tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.

Meskipun S hanya disebut sebagai pengendali, Hengki menyatakan tak menutup kemungkinan pelaku yang masih DPO ini juga merupakan pemilik dari pabrik obat terlarang tersebut.

"Peran S adalah yang selalu memerintahkan tersangka yang sudah kita amankan (H) untuk mengantar dan mengirim barang bukti (PCC-Hexymer) yang sudah diamankan dari tersangka," tukasnya.

KEYWORD :

Home Industry DPO Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :