Empat pelaku pembegalan casis Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo (18) di Jalan Arjuna, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Sabtu (11/5/2024) lalu.
Adapun lima pelaku masing-masing berinisial AYS, MS, C, dan W. Sementara satu lainnya PN, yang merupakan tersangka utama berperan sebagai pembacok korban tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tersangka AY yang berperan membonceng tersangka PN saat beraksi, sedangkan MS berperan mengawasi lingkungan sekitar. Adapun C berperan sebagai penjual motor korban, dan W berperan sebagai penadah atau yang membeli motor korban.
Saat dihadirkan pada konferensi pers, keempat tersangka telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Namun, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan komplotan begal bersenjata tajam yang melukai calon siswa (Casis) Bintara Polri bernama Satrio (18) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku yang ditangkap ada lima orang. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Rabu 15 Mei 2024.
"Pelakunya ada lima," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Ade Ary menambahkan, tiga orang di antaranya merupakan satu kelompok yang perannya sebagai joki, kapten dan eksekutor. Mereka telah beraksi di sejulah lokasi. Sementara dua orang lainnya berperan menjual motor dan penadah.
KEYWORD :Casis Bintara Polri Pembegalan Satrio Muktu