Minggu, 08/09/2024 07:15 WIB

Anggaran Subsidi Gede, Motor Listrik Baru Laku 15 Ribu Unit

Setiap motor listrik dapat jatah Rp7 juta untuk kuota 800 ribu unit.

Ilustrasi - Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah gelontorkan anggaran hingga Rp7 triliun untuk subsidi pembelian motor listrik. Setiap motor listrik dapat jatah Rp7 juta untuk kuota 800 ribu unit.

Namun, subsidi motor listrik yang tersalurkan baru 11.532 unit dari target yang ditetapkan 200.000 unit pada 2023.

"Indonesia menyiapkan dana USD455 juta (Rp7,33 triliun) untuk mensubsidi penjualan sepeda motor listrik. Subsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, Minggu (26/5/2024).

Pendaftaran subsidi pembelian motor listrik tercatat sebanyak 13.146 dalam proses pendaftaran, dengan 1.793 pendaftar terverifikasi, dan 15.109 subsidi telah tersalurkan.

Namun sejak regulasi ini diterbitkan pada Maret 2023, tak banyak masyarakat yang tertarik untuk memanfaatkan program tersebut.

Bahkan, kuota subsidi untuk 2024 dikurangi dari 600 ribu unit menjadi 50 ribu unit setelah dilakukan evaluasi akibat minimnya peminat di tahun lalu.

Untuk mendukung terbentuk ekosistem kendaraan listrik, pemerintah terus memperbanyak pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU). Pada 2030, dibutuhkan 32.000 unit SPKLU untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat.

KEYWORD :

Anggaran Subsidi Motor Listrik Kementerian ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :