Sabtu, 21/09/2024 10:17 WIB

Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan UKT

Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini.

Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di Istana Negara, Jakarta.

Nadiem menyampaikan bahwa pemerintah resmi membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini.

"Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," terang Nadiem di Jakarta, Senin (27/5).

Dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi.

"Kami akan mengevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN. Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan PT untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya," terangnya.

Sebelumnya, kenaikan UKT ditetapkan lewat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Nadiem menyebut kenaikan UKT dalam beleid itu takkan berdampak pada klasifikasi UKT di tingkat rendah.

Namun gelombang protes mengalir merespons penerbitan aturan baru itu. Mahasiswa menggelar aksi penolakan terhadap kenaikan uang kuliah secara drastis dan mendadak.

Nadiem juga sudah diundang DPR dalam rapat kerja (raker) pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu. Dia dicecar tentang kenaikan UKT yang mempersulit akses pendidikan.

"Untuk itu kami minta pemerintah menjelaskan ke mana sih anggaran Rp665 triliun itu? Supaya masyarakat tahu dan paham apa fungsi pendidikan dan apa yang dilakukan Kemendibudristek untuk meredam mahalnya biaya pendidikan," ucap Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf pada rapat Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024 lalu.

Nadiem beralasan kenaikan UKT hanya terjadi di kelompok tingkat atas. Menurutnya, jumlah mahasiswa di kelompok itu sedikit.

"Dan kita melihat kebijakan UKT ini tidak akan berdampak bagi klasifikasi UKT di tingkat-tingkat rendah," ucap Nadiem dalam rapat bersama DPR.

 

KEYWORD :

Kemendikbudristek kenaikan UKT pendidikan perguruan tinggi Nadiem Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :