Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari jaksa KPK terkait putusan sela Gazalba Saleh.
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan KPK membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dari tahanan dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, Senin 27 Mei 2024.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut," kata Nawawi kepada wartawan.
Nawawi mengatakan laporan itu akan menjadi dasar atas penetapan sikap terhadap keputusan majelis hakim.
"Untuk selanjutnya akan ditelaah bersama sekalian menetapkan sikap atas produk putusan majelis hakim tersebut," imbuhnya.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
"Kedua menyatakan penuntutan dalam surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Ketiga, memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Gazalba sebagai hakim agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar SGD18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD1.128.000, USD181.100, serta Rp9.429.600.000.
Gazalba juga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut.
Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
KEYWORD :KPK Hakim Agung Gazalba Saleh Eksepsi Putusan Sela