Sabtu, 23/11/2024 11:27 WIB

Mendibudristek Desak PTN Rangkul Mahasiswa Batal Kuliah Akibat UKT

Nadiem Anwar Makarim mendesak perguruan tinggi negeri (PTN) merangkul kembali calon mahasiswa yang batal kuliah karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mendesak PTN merangkul kembali calon mahasiswa yang batal kuliah akibat kenaikan UKT (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mendesak perguruan tinggi negeri (PTN) merangkul kembali calon mahasiswa yang batal kuliah karena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Menteri Nadiem pada Senin (27/5) siang menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT, pasca menerima protes dari berbagai kalangan. Pembatalan itu juga sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo.

"PTN perlu merangkul calon mahasiswa baru yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri akibat UKT yang tinggi. Saya berharap, calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," kata Menteri Nadiem.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," Mendikbudristek menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Nadiem menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) akan menyampaikan detail teknisnya.

"Pembatalan kenaikan UKT, kenaikan IPI, dan detail teknisnya akan disampaikan Dirjen Diktiristek dalam Surat Dirjen. Prof. Haris (Dirjen Diktiristek) dan tim sudah menerima aspirasi berbagai pihak. Surat Dirjen ini akan diterbitkan segera agar pemimpin PTN dapat mengimplementasikan kebijakan dengan lancar," ujar dia.

KEYWORD :

Kenaikan UKT Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :