Kamis, 07/11/2024 17:14 WIB

Djoko Susilo Kembali Ajukan PK, KPK: Kami Yakin Dia Korupsi dan Cuci Uang

KPK meyakini Djoko Susilo terbukti bersalah mrlakukan korupsi simulator SIM serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meyakini Djoko Susilo telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan simulator SIM.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya di Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata meyakini bahwa Djoko Susilo telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK tetap meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang," kata Alex kepada wartawan dikutip Selasa, 28 Mei 2024.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu menyebut dalam persidangan Djoko Susilo sudah terungkap bahwa banyak aset yang disamarkan dan mengatasnamakan orang lain.

"Yang bersangkutan juga tidak bisa membuktikan sumber penghasilan yang sah untuk membeli aset-aset tersebut," kata Alex.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Djoko mendaftarkan PK pada Selasa, 30 April 2024. Perkara yang teregister dengan nomor: 756 PK/Pid.Sus/2024 ini telah didistribusi pada Senin, 20 Mei 2024. Djoko menggandeng Gloria Tamba sebagai kuasa hukum.

"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Perkara ini diadili oleh ketua majelis PK kedua yaitu Suharto dengan hakim anggota Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi. Panitera pengganti Bayuardi. Belum diketahui permintaan Djoko dalam PK kedua ini.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK pertama Djoko sebatas pada aset yang dirampas. Sementara hukuman badan tetap 18 tahun penjara.

MA mengabulkan mengenai uang pengganti menjadi Rp32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang aset terpidana. Kekayaan yang didapat sebelum terjadinya kasus korupsi dikembalikan kepada terpidana.

MA juga merevisi pencabutan hak politik Djoko menjadi lima tahun, terhitung mulai yang bersangkutan keluar dari penjara. Duduk sebagai ketua majelis PK pertama yaitu Suhadi dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Sofyan Sitompul.

KEYWORD :

Korupsi Simulator SIM Djoko Susilo Ajukan PK KPK Mantan Kakorlantas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :