Salah satu kegiatan siswa siswa Generasi Rabbani yang sekolah terancam diusir oleh surat kepala desa bojong kulur, Kabupaten Bogor (foto: web generasi Rabbani)
Jurnas.com - Surat Kepala Desa Bojong Kulur, Firman Riansyah yang ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Jawa Barat bikin resah orang tua murid dan pihak sekolah. Pasalnya, dia meminta tiga sekolah di wilayahnya tidak lagi diperpanjang sewa menyewa lahan milik pemerintah daerah (Pemda).
Tiga sekolah diincarnya yakni Sekolah Dar El salam, Labschool Kaizen dan Generasi Rabbani. Surat kades tertanggal 18 April 2024 itu, salah satunya meminta agar dilakukan proses pemindahan. Alasannya, desa membutuhkan sekolah lanjutan milik pemerintah atau negeri di wilayah itu.
"Surat itu beredar ke orang tua murid. Dan itu sama saja pengusiran sepihak kades," ujar orang tua murid kepada jurnas.com.
Dalam pesan grup whatapps yang disampaikan kepada pihak orang tua murid, pihak Generasi Rabbani (Gen-R) sudah berbuat banyak untuk Bojong Kulur. "Hal-hal seperti ini tidak terpikirkan oleh Pak Kades. Membuat heboh di lingkungan warga. Padahal orang yang bekerja di Gen-R adalah warga bojong kulur," tulis pesan itu.
Lanjut pesan berantai itu lagi, Gen-R sudah menciptakan lapangan pekerjaan buat warga Bojongkulur, dan seluruh kegiatan ekonomi yang terkait dengan sekolah (multiplayer effect, konveksi, katering,jemputan, dll).
"Gen-R telah menyiapkan sekolah bermutu dengan biaya yang terjangkau untuk anak-anak Bojong Kulur," tulis pesan itu.
Dengan situasi itu, pihak sekolah meminta orang tua murid tidak perlu kuatir dengan surat dari Pak Kades. "Karena tidak mudah untuk menyiapkan suatu sekolah. Contoh kasus Sekolah Citra Harapan yang di Anggrek VNI I yang saat ini terbengkalai," tulisnya.
"Mungkin Pak Kades bisa memanfaatkan sarana tersebut, tanpa perlu membuat heboh," tulisnya pesan grup orang tua tersebut.
Rafiudin Nurdin dari Yayasan Darul Iman Ihsan, pengelola Sekolah Daar-el Salam mengatakan, selama ini sejumlah sekolah itu berjalan baik-baik saja dan tidak pernah menemui kendala. "Kami baru saja memperpanjang sewa lahan, akhir tahun lalu," katanya.
Perpanjangan sewa itu berlaku untuk masa lima tahun, sesuai Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2018. Rafiudin menyatakan, orang tua atau wali murid tak perlu resah karena kerja sama sekolah dan Pemerintah Kabupaten Bogor selama puluhan tahun tidak pernah bermasalah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Azcham Noveansyah dari Yayasan Arrabani Cendekia Insani, pengelola Sekolah Generasi Rabbani (Gen-R). Perpanjangan sewa lahan dengan Pemkab Bogor tak pernah bermasalah.
"Pemanfaatan lahan ini merupakan produk hukum dari ikatan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan yayasan," kata Ali Azcham.
Menurut Ali, selama lahan itu dimanfaatkan untuk pendidikan, maka tidak akan muncul permasalahan. "Jadi, untuk teman-teman wali murid, tidak perlu khawatir terkait surat Pak Kades itu," kata Ali.
KEYWORD :Kades Bojong Kulur Pengusiran Sekolah Pemda Bogor Generasi Rabbani