Selasa, 17/09/2024 02:25 WIB

KPK Segera Sidangkan Kasus Korupsi di Kemnaker

Berkas perkara dan barang bukti diserahkan ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.

Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi di Kemnaker ke tim jaksa KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

Berkas perkara dan barang bukti dengan tersangka Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman, dkk itu telah diserahkan ke tim jaksa KPK untuk segera disidangkan.

KPK meyakini barang bukti yang sudah dikantongi sudah cukup untuk memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Dengan dinyatakan lengkap, maka berkas perkaranya berlanjut ke proses penuntutan dan dibawa ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 29 Mei 2024.

Ali menjelaskan bahwa penahanan selanjutnya berada di bawah kendali tim jaksa KPK untuk 20 hari ke depan. Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

"Sebagaimana batasan waktu yang ditentukan undang-undang, yaitu 14 hari kerja, maka tim jaksa segera akan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi di Kemnaker. Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 Reyna Usman.

Kemudian, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia. Perbuatan Reyna dkk dinilai telah melanggar sejumlah peraturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Kemnaker pengadaan sistem proteksi TKI KPK Tenaga Kerja Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :