Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma, SH, MHum., mendorong agar fungsi dan wewenang DPD RI lebih kuat di masa pemerintahan mendatang.
Menurutnya, era di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD RI sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.
Hal ini diungkapkan Filep Wamafma bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas.
Ia menyampaikan, fakta hukum dan sosiologi menunjukkan bahwa revisi atas UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014 justru mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI secara kelembagaan.
Hal ini pun menurutnya berdampak pada kurangnya sinergitas DPD RI dengan pemerintah.
“Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI. Alhasil tidak dapat dipungkiri bahwa pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkap Filep kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Ia menambahkan, pada masa SBY, UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD RI sebagai lembaga yang dalam konteks bikameral, berposisi linear dengan DPR RI. Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun kembali lagi, menurut Filep dalam pelaksanaannya, Putusan MK ini seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.
“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.
“Wujud nyatanya, harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amandemen UUD 1945, yang terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis,” sambung Filep menambahkan.
Lebih lanjut, senator Papua Barat ini menekankan bahwa posisi DPD adalah hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu, dia menembahkan, perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD RI agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.
“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD RI di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD RI periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD RI atau ingin menggabungkan DPD RI dengan DPR RI dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD RI akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR RI,” pungkas Filep.
KEYWORD :Penguatan DPD RI Pemerintahan Prabowo UU MD3