Minggu, 29/09/2024 05:32 WIB

Mahfud MD Soal Program Tapera: Tidak Masuk Akal!

Mahfur menilai hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen itu tidak masuk akal. 

Mantan MenkoPolhukam Mahfud MD menilai program Tapera tidak masuk akal (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) RI, Mahfud MD meminta pemerintah mengkaji ulang skema program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mahfur menilai hitungan Tapera dengan simpanan wajib per bulan sebesar 3 persen itu tidak masuk akal. Hal itu disampaikan Mahfud dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.

"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," cuit Mahfud.

Mahfud merinci, dengan hitungan orang yang mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan, maka hanya akan mendapatkan sekitar Rp100 juta dalam periode 30 tahun menabung.

Bahkan, hitunga Tapera bagi masyarakat yang memiliki gaji Rp10 juta per bulan pun tidak masuk akal. Sebab mereka hanya akan mendapatkan Rp225 juta dalam 30 tahun, sementara harga rumah di masa depan terus mengalami kenaikan harga.

"Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun," imbuhnya

Oleh sebab itu, Mahfud berpendapat bahwa masyarakat terutama yang memiliki gaji Rp15 juta per bulan dibiarkan untuk mengambil program kredit perumahan rakyat (KPR) melalui Bank pemerintah.

Dengan hitungan KPR, Mahfud menilai lebih masuk akal mendapatkan rumah. Namun apabila pemerintah masih ngotot dengan program Tapera, maka ia meminta agar pemerintah bersedia menjamin rakyat sudah pasti mendapatkan rumah tersebut.

"Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? penjelasan tentang ini yang ditunggu publik," ujar mantan cawapres itu.

Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

KEYWORD :

Mahfud MD Program Tapera Tabungan Perumahan Rakyat Hitungan Tapera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :