Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Prof. Dailami Firdaus. Foto: dok. jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Prof. Dailami Firdaus menilai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memberatkan pekerja dan pengusaha.
Mereka saat ini sudah dibebani pemotongan gaji untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pajak penghasilan.
"Pemotongan untuk tiga komponen itu saja sudah besar tentunya. Apalagi ditambah pemotongan gaji untuk Tapera sebesar tiga persen," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Prof. Dailami menjelaskan adanya suara keresahan dari pekerja atau buruh adalah hal wajar. Terlebih, bagi mereka yang berpenghasilan hanya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi, Kota, atau Kabupaten.
"Saya menengarai dalam membuat keputusan ini juga kurang melibatkan partisipasi pekerja atau buruh, khusunya melalui serikat-serikat pekerja sehingga memicu terjadinya banyak penolakan," terangnya.
Menurutnya, kebijakan Tapera ini juga akan memberatkan perusahaan atau pemberi kerja. Pasalnya, mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada Pasal 15 Ayat 1 disebutkan, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji peserta pekerja mandiri.
Kemudian, dalam Pasal 15 Ayat 2, besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
"Tentu kebijakan ini sangatlah masih kurang ideal ditetapkan di tengah proses pemulihan pascapandemi COVID-19 dan melemahnya nilai tukar rupiah saat ini," tambahnya.
KEYWORD :Tapera DPD RI Prof. Dailami