Senin, 25/11/2024 10:48 WIB

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas Antam, Begini Modusnya

Tersangka merupakan eks GM UB PPLM PT Antam.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers. (Foto: Jurnas/YouTube Kejaksaaan RI)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam keterangannya dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam.

Di antaranya, TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Kuntadi mengatakan keenam tersangka itu menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal. Mereka menempelkan merek PT Antam pada emas produksi swasta.

"Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujarnya.

Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Emas Antam Kejaksaan Agung Modus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :