Polres Jakarta Utara menangkap pelaku tawuran dengan pembacokan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan dua dari enam pelaku pembacokan saat tawuran yang terjadi di perempatan Alexis, Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara.
"Kami menetapkan enam orang tersangka. Sudah kami tangkap dua orang yaitu WAS (18) dan MR (17), yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ungkap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Dia menambahkan, untuk keempat pelaku lainnya di antaranya AL, S, S (ABH), dan F (ABH) sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dicari keberadaannya.
Menurut Binsar, sebelum melakukan tawuran para pelaku sedang berkumpul di salah satu warung yang berada di kawasan daerah Kebon Sayur, Jakarta Utara.
Kemudian, lanjut Binsar, DPO berinisial S menunjukkan kepada tersangka WAS bahwa akun Instagram @BKSTREET milik kelompok lawan mengirim pesan berisi tantangan.
"Kelompok pelaku terpancing dan mengajak tawuran di TKP. Saat itu juga para pelaku menuju TKP dengan membawa senjata tajam," ujarnya.
Pelaku Tawuran Pembacokan Alexis Jakarta Utara