Minggu, 08/09/2024 07:15 WIB

AS Berlakukan Pembatasan Visa Baru Pejabat China dan Hong Kong

AS Berlakukan Pembatasan Visa Baru Pejabat China dan Hong Kong

Bendera AS dan Tiongkok terlihat dalam ilustrasi yang diambil, 30 Januari 2023. REUTERS

WASHINGTON - Amerika Serikat memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Tiongkok dan Hong Kong atas putusan bersalah dalam persidangan Undang-Undang Keamanan Nasional terhadap penyelenggara pro-demokrasi di Hong Kong, kata Departemen Luar Negeri pada Jumat.

Empat belas aktivis pro-demokrasi Hong Kong dinyatakan bersalah dan dua orang dibebaskan pada hari Kamis dalam persidangan subversi penting yang menurut para kritikus dapat memberikan pukulan lain terhadap supremasi hukum kota tersebut dan reputasinya sebagai pusat keuangan global.

“Amerika Serikat sangat prihatin dengan putusan bersalah yang diumumkan dalam persidangan UU Keamanan Nasional terhadap penyelenggara pro-demokrasi di Hong Kong,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.

"Para terdakwa dikenakan tuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Hong Kong."

Akibatnya, Amerika Serikat akan memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat Tiongkok dan Hong Kong yang bertanggung jawab menerapkan undang-undang keamanan tersebut, kata Miller.

Putusan dalam persidangan terbesar di Hong Kong terhadap oposisi demokratis ini terjadi lebih dari tiga tahun setelah polisi menangkap 47 anggota partai Demokrat dalam penggerebekan dini hari di rumah-rumah di seluruh kota. Mereka didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Tiongkok.

AS mendesak pihak berwenang Tiongkok dan Hong Kong untuk berhenti menggunakan “undang-undang keamanan nasional yang tidak jelas untuk mengekang perbedaan pendapat secara damai,” kata Miller.

KEYWORD :

Hong Kong UU Keamanan AS Batasi Visa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :