Minggu, 08/09/2024 07:35 WIB

Pejabat Kementan Ngaku Diperas SYL Hingga Rp6,8 Miliar

Hal itu diungkap Dedi Nursyamsi selaku Kepala BPPSDMP Kementan RI.

Kepala BPPSDMP Kementan, Budi Nursyamsi mengaku diperas Syahrul Yasin Limpo hingga Rp6,8 miliar.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta uang sejumlah Rp6,8 miliar dari pejabat di Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan RI.

Hal itu diungkap Dedi Nursyamsi selaku Kepala BPPSDMP Kementan. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasaan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL dan kawan-kawan.

"Kalau untuk badan penyuluhan pengembangan SDM total berapa dari dari beliau jadi menteri hingga 2023?," cecar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupso (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

"Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar," jawab Budi

"Selama tiga tahun ya?," tanya hakim.

"Selama 4 tahun," kata Budi.

Budi menyebut jika permintaan uang itu dilakukan SYL melalui mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Dia mengaku kerap ditagih langsung oleh Kasdi.

"Kalau saya pak Kasdi," jawab Budi.

"Cara menagihnya itu bagaimana, ditelefon saudara atau didatangi saudara atau gimana?," tanya hakim.

"Di telefon seringnya," kata Budi.

"Apa yang disebutkan di telefon itu?," tanya hakim.

"Segera selesaikan`," jawab Budi.

Lebih lanjut, Budi mengaku mengetahui jika pejabat eselon I Kementan juga turut mendapatkan jatah dari uang tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara rinci mengenai praktiknya.

"Saudara tahu eselon I lain juga dapat kan gitu?," tanya hakim

"Tahu," jawab Budi.

"Tapi bagaimana praktiknya, saudara tidak tahu?," tanya hakim.

"Gak tahu," kata Budi.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Kementerian Pertanian BPPSDMP Kementan SYL Peras Anak Buah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :