Seorang Ibu di Tangerang diduga melakukan peleceham seksual kepada anak kandungnya (Foto: Doknet)
Jurnas.com - Polisi menetapkan ibu berinisial R (22) sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
R dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2024.
Ade Ary mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami keterangan tersangka R. Salah satunya mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus tersebut.
"Selanjutnya keterangan tersangka ini masih terus didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti yang lain," ucap dia.
Untuk diketahui, sebuah video beredar di media sosial terkait aksi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya di Kota Tangerang.
Dalam unggahan yang beredar, aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-laki itu bahkan turut diunggah oleh sang ibu ke media sosial. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu 2 Juni 2024 malam.
"Pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil saat dikonfirmasi, Senin 3 Juni 2024.
"Pelaku pembuat video inisial R (perempuan umur 22 tahun)," imbuhnya.
Saat ini pelaku juga telah diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," ucap dia.
KEYWORD :Pelecehan Seksual Ibu Cabuli Anak Kandung Polda Metro Jaya