Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni
Jakarta, Jurnas.com - Bupati Halmahera Utara (Halut), Frans Manery, membubarkan demo dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo dengan membawa sebilah parang.
Dalam penjelasannya, Frans menjelaskan bahwa aksi pembubaran terpaksa dilakukan karena terjadi onar dan pemaksaan, meskipun upaya persuasif telah dilakukan. Frans juga menegaskan tidak ada aparat terlibat di sana, karena aksi terjadi di depan rumah pribadinya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan, aksi demonstrasi tentu dilindungi undang-undang. Namun dalam pelaksanaannyq, aksi seperti ini harus sesuai aturan, tata tertib dan tidak menyebabkan kerusakan.
“Memang menyampaikan aspirasi itu dibela undang-undang. Tidak ada yang melarang. Hanya saja dalam pelaksanaannya memang harus diperhatikan hal-hal yang terkait kepentingan umum. Ini kan kalau saya dengar penjelasan Pak Bupati, para pendemo sudah diterima di kantor DPRD, sudah mediasi baik-baik,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Senin (3/6).
“Lalu mereka lanjut ke kantor dinas daerah di mana ada karyawan sedang solat dan terjadi pengrusakan fasilitas kantor dengan dibuang alat-alatnya. Ini menurut saya akan membuat aksi demonstrasinya jadi kontra-produktif. Yang mau disampaikan apa, tapi yang dilakukan apa. Warga boleh demo, tapi jangan merusak kantor,” lanjutnya.
Sahroni menambahkan, dirinya juga tidak melihat adanya pelibatan aparat atau aksi represif yang dilakukan oleh Bupati Frans. Penggunaan parang menurutnya hanyalah ekspresi kekesalan karena massa aksi yang sulit diajak berdiskusi.
“Saya lihat ini juga ya hanya ekspresi kekesalan saja. Sudah diterima, sudah dibolehkan demo, tapi masih datang ke rumah pribadinya dan tidak bisa dibubarkan. Jadi keluar lah parang yang tadinya buat upacara adat untuk membubarkan massa.” demikian Sahroni.
KEYWORD :Ahmad Sahroni Komisi III DPR Bupati Halmahera Utara Bubarkan Massa dengan Parang