Rabu, 26/06/2024 11:37 WIB

PN Jakpus Tolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pencalonan Gibran Rakabuming

Gugatan diajukan oleh aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Gugatan perdata nomor perkara: 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diajukan oleh aktivis demokrasi PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.

"Mengadili: Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara ini," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.

Sebagai pihak tergugat yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Sementara, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjadi pihak turut tergugat.

Adapun perkara ini diperiksa dan diadili ketua majelis hakim Fahzal Hendri dengan hakim anggota Rianto Adam Pontoh dan Eko Aryanto.

"Status putusan: pengadilan tidak berwenang," demikian kesimpulan yang termuat dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, penggugat mendalilkan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima proses pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, menurut penggugat, KPU belum mengubah peraturan internal yang memuat syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun, meskipun MK telah memutuskan pasangan calon presiden boleh berumur di bawah 40 tahun asalkan pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menghukum KPU untuk menghentikan proses pencalonan Prabowo-Gibran karena menyalahi peraturan KPU yang berlaku. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiel Rp10 miliar dan ganti rugi immateriel Rp1 triliun.

KEYWORD :

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gibran Rakabuming Raka Gugatan Perbuatan Melawan Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :


TERKINI