Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lima saksi yang dipanggil dalam pengembangan kasus terkait pemberian suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, mangkir.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kelima saksi tersebut tidak memberikan konfirmasi yang jelas atas ketidakhadirannya.
"Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidak hadirannya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Mereka yang mangkir ialah Mutmainah Aminatun Amaliah yang merupakan Direktur PT RDG Airlines Indonesia dan empat swasta, yaitu Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
Kelima saksi tersebut harusnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Senin 3 Juni 2024 kemarin. KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," kata Ali.
Untuk diketahui, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap terhadap Lukas Enembe yang merupakan eks Gubernur Papua. KPK menetapkan dua tersangka tapi salah satunya, Piton Enumbi meninggal dunia.
Piton Enumbi dinyatakan meninggal karena alasan medis berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan Rumah Sakit Provita Jayapura pada Kamis, 30 Mei.
Sementara itu, Lukas Enembe juga sudah meninggal dunia sebelum kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Akibat perbuatannya, Lukas divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp19,69 miliar subsider 2 tahun kurungan.
KEYWORD :KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Pengembangan Kasus Korupsi