Rabu, 26/06/2024 22:40 WIB

Legislator Nilai Pemberian Prioritas IUP untuk Ormas Melanggar UU Minerba

Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Foto: Azka/Man

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menilai revisi PP Minerba yang memberikan prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tambang eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) kepada Ormas Keagamaan oleh Presiden Jokowi berpotensi menyalahi UU Minerba.

Bukan tanpa alasan, pasalnya dalam UU Minerba, khususnya pasal 75 ayat (3) dan (4) secara tegas disebutkan, bahwa prioritas IUPK diberikan kepada BUMN/BUMD. Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

“Norma ini didasarkan pada upaya afirmatif untuk mengokohkan peran BUMN/BUMD, sebagai instrumen ekonomi negara. Sementara badan usaha swasta atau usaha orang-perorangan dimungkinkan mengelola tambang melalui prinsip kompetisi profesionalitas yang berkeadilan. Tidak boleh ada pemberian prioritas IUPK kepada badan usaha swasta,” tegas Mulyanto dalam keterangan resminya, Selasa (4/6).

“Jadi revisi PP Minerba yang memberikan prioritas kepada Ormas keagamaan untuk mengelola tambang berpotensi bertentangan dengan norma UU di atasnya karenanya harus ditinjau ulang," imbuh Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Untuk diketahui pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) UU Minerba berbunyi: (3) BUMN dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.  (4) Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

 

KEYWORD :

 Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto revisi UU Minerba Ormas tambang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :