Minggu, 29/09/2024 05:27 WIB

Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Calvin dan Jens Raven

Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Verdonk dan Jens Raven dapat disetujui?

Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6). (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia pada dua atlet sepak bola yang memiliki garis keturunan Indonesia, yakni Calvin Verdonk dan Jens Raven.

Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan Komisi III dan Komisi X DPR RI sebelumnya.

"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Calvin Verdonk dan Jens Raven dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh Anggota DPR, yang diikuti persetujuan seluruh peserta Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Sebelumnya, Calvin Verdonk dan Jens Raven merupakan atlet sepak bola yang memegang kewarganegaraan Belanda. Persetujuan naturalisasi ini pun menandakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas tim nasional Indonesia, mengingat kedua pemain tersebut memiliki pengalaman dan keahlian yang diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam perkembangan sepak bola nasional.

Pemberian status WNI kepada Calvin Verdonk dan Jens Raven mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk para pecinta sepak bola di tanah air.

Keputusan ini pun sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memajukan prestasi olahraga Indonesia di kancah internasional, dengan harapan besar bahwa kehadiran mereka akan membawa dampak positif bagi pencapaian tim nasional di berbagai kompetisi mendatang.

 

KEYWORD :

Warta DPR Rapat Paripurna naturalisasi sepak bola Calvin Verdonk Jens Raven




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :