Minggu, 24/11/2024 08:30 WIB

Hakim Sindir Ahmad Sahroni Soal Uang dari SYL untuk Nasdem

Momen itu terjadi saat Sahroni bersaksi dalam persidangan kasus SYL dkk.

Hakim menyindir Ahmad Sahroni soal uang ratusan juta dari Syahrul Yasin Limpo untuk Partai Nasdem.

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyindir Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem Ahmad Sahroni soal pemberian uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk Partai Nasdem.

Momen itu terjadi saat Sahroni bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu  5 Juni 2024.

Mulanya, Hakim Pontoh mencecar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu soal pengembalian uang sumbangan dari SYL sejumlah Rp800 untuk Nasdem kepada KPK.

“Saudara tidak tahu sama sekali ada uang masuk ke Partai NasDem sebanyak itu?” tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Sahroni di persidangan.

Sahroni mengaku tidak mengetahui soal pemberian uang Rp800 juta dari SYL. Padahal uang itu diserahkan di kantor DPP Partai NasDem atau NasDem Tower.

“Kalau yang terimaan resmi ke rekening saya tahu yang mulia. Tapi karena ini tidak masuk ke dalam rekening partai jadi saya tidak terlalu dilaporkan yang mulia, tidak tahu,” jawab Sahroni.

Hakim Pontoh pun meragukan kesaksian Sahroni. Menurut hakim, sekecil apapun nilai sumbangan yang masuk, Sahroni sebagai bendahara umum Partai Nasdem harus mencatat.

"Apalagi ini masuk Rp800, masa saudara enggak tahu sebagai bendahara umum,” ucap hakim.

Selain itu, Sahroni juga mengaku tidak tahu jika uang Rp800 juta itu diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono kepada Wakil Bendahara Umum NasDem, Joice Triatman.

Hakim lantas menyinggung soal pengembalian uang ratusan juta yang dilakukan setelah Sahroni diperiksa penyidik KPK. Sahroni mengaku mengembalikan uang Rp860 juta atas saran dari penyidik.

“Saran dari penyidik KPK setelah saya mendapatkan laporan dari staf accounting yang namanya Yuliana,” ucap Sahroni.

“Kenapa dikembalikan?” cecar hakim.

“Karena kami tahu dari pemberitaan uang tersebut adalah uang hasil yang tidak tepat maka secafa moral sebagai bendahara umum setelah mendapat laporan dari Bu Lena, saya langsung hari itu juga untuk mengembalikan uang tersebut,” ucap Sahroni.

“Sebetulnya kan dari awal saudara sudah berpikir. Dari awal bahwa ini kan ketua panitianya menteri pertanian, jelas itu kan. Saudara sarjana, di Komisi lll saya mengenal saudara. Beliau (SYL) ketua panitia, menteri melekat itu walaupun anggota partai. Tapi kan melekat pribadi sebagai menteri. Kemudian diberi tugas menjadi panitia, ada anggaran, pasti uang yang digunakan itu tidak mungkin uang pribadi pasti ada terserempet di anggaran kementerian,” tutur hakim.

“Saudara (Sahroni) harus berpikir jauh, bukan nanti berpikir setelah kejadian. Kalau (kasus) ini tidak terungkap, apakah saudara akan mengembalikan (uang)? Kan tidak mungkin. Karena terungkap saudara kembalikan. Dan sudah dimanfaatkan uang ini masalahnya itu, sudah digunakan untuk kepentingan partai. Harus tahu, harus sadar itu,” ujar hakim melanjutkan.

“Iya yang mulia,” ucap Sahroni.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Ahmad Sahroni Partai Nasdem




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :