Minggu, 24/11/2024 07:41 WIB

Ahmad Sahroni Sebut Ketum Nasdem Capek Liat Berita Korupsi SYL

Hal itu disampaikan Sahroni saat bersaksi dalam persidangan kasus SYL.

Ahmad Sahroni menyebut jika Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh capek melihat pemberitaan kasus SYL.

Jakarta, Jurnas.com - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menyebut jika Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sudah capek melihat pemberitaan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Sahroni saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengab terdakwa SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 5 Mei 2024.

"Saudara pernah enggak dirapatkan setelah beliau jadi tersangka, ini kan viral di mana-mana. Nama baik Nasdem terbawa ke mana-mana. Apakah pernah dipanggil ketua partai dan membicarakan masalah ini?," tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.

"Siap Yang Mulia, ketua umum sudah capek Yang Mulia, capek melihat beritanya," jawab Sahroni.

Hakim pun menggali keterangan Sahroni terkait aliran dana dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk kegiatan Partai NasDem, seperti pengadaan sembako hingga hewan kurban.

Sahroni mengaku jika dirinya tidak tahu bahwa uang yang dipakai untuk kegiatan Garda Wanita atau Garnita Malahayati Nasdem berasal dari anggaran Kementan RI.

"Masalahnya ini kan uang negara. Apakah ada keinginan dari partai untuk mengembalikan ini? Karena ini kepentingan partai. selain dari 860 juta yang saudara bayar tadi. Tapi yang lain apakah ada keinginan dulu dari niat? Ini kan uang negara," cecar hakim

"Izin Yang Mulia terkait dengan, kalau kami tahu uang Rp860 juta itu, kemungkinan kalaupun kami tahu, kami kembalikan Yang Mulia. Masalahnya kami enggak tahu Yang Mulia," ucap Sahroni.

"Saudara enggak punya kewajiban," lanjut hakim.

"Enggak ada kewajiban Yang Mulia mengembalikan walaupun faktanya ada," ucap Sahroni.

Diketahui, Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem ini telah mengembalikan uang Rp860 juta ke KPK. Rinciannya Rp820 juta terkait dengan pencalonan bacaleg Partai NasDem dan Rp40 juta untuk sumbangan bencana alam.

Sahroni menjelaskan pengembalian tersebut menindaklanjuti saran dari tim penyidik KPK karena uang itu bersumber dari anggaran Kementan.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas. 

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Ahmad Sahroni Partai Nasdem Surya Paloh




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :