Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rilis tersangka ibu muda pelaku pelecehan terhadap anak di Tangerang. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut pihaknya telah menempatkan anak berinisial MR, korban dugaan pelecehan seksual atau perbuatan asusila ibu kandungnya inisial R (22), di rumah aman atau safe house.
Adapun penempatan korban tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.
"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ungkap Hendri Umar kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Hendri menuturkan, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan mendalami kejiwaannya berkoordinasi dengan pihak Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.
"Penyidik terus berkoordinasi aktif dengan psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku. Untuk hasil pemeriksaan, apabila sudah ada akan kami update kepada rekan-rekan media," terangnya.
Selain itu, Hendri menambahakan pihaknya juga terus melakukan observasi dan juga pemulihan kondisi mental maupun psikis dari korban dengan melibatkan psikolog anak.
Adapun terhadap tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Pelecehan Seksual Ibu Kandungnya Rumah Aman