Rabu, 26/06/2024 22:40 WIB

Dewas Sebut UU KPK Banyak Kelemahan, Jubir: Faktanya Begitu!

KPK menyambut baik soal wacana UU KPK akan direvisi kembali.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Undang-Undang (UU) KPK yang dinilai memiliki banyak kelemahan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai kritik yang disampaikan Dewas KPK dalam rapar dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 5 Juni 2024, sesuai dengan fakta.

"Kritik dari Dewas saya kira bagus kemaren, faktanya memang seperti itu," kata Ali Fikri dalam keterangannya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024.

Oleh karena itu, juru bicara KPK bidang penindakan itu menyambut baik soal wacana UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 akan direvisi kembali.

"Ya mudah-mudahan sih. Ya saya kira Dewas kan sudah mengatakan ada beberapa kelemahan tugas dari dewas sendiri, kewenangan dan seterusnya. Saya kira bagus kalau kemudian ada perubahan UU, termasuk juga di KPK," kata Ali.

Ali juga berharap kritik dari Tumpak bisa menjadi bahan evaluasi bagi KPK saat ini. Dia juga berharap pimpinan KPK dapat mengevakuasi diri.

"Saya kira kritik dari Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri," jelas Ali.

Selain itu, Ali juga berharap pimpinan KPK berikutnya merupakan orang-orang yang memiliki komitmen tinggi untuk menuntaskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami berharap yang ke depan, pimpinan KPK benar-benar berintegritas dan benar-benar yang mau kerja untuk penuntasan agenda-agenda korupsi, sehingga kita kawal," tegas Ali.

Sebelumnya, Dewas KPK menyoroti sejumlah hal terkait kinerja pimpinan lembaga antirasuah dalam RDP dengan Komisi III DPR RI. Di antaranya, pimpinan KPK kerap membatasi dan membicarakan hal negatif soal Dewas KPK.

Selain itu, Dewas juga mengkritik UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, terutama mengenai absennya kewenangan Dewas KPK. Sehingga Dewas tidak bisa berbuat banyak dalam menjalankan tugasnya.

Dewas KPK terbatas dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran etik. Di mana,  Dewas KPK tidak diberikan kewenangan melakukan pemaksaan dan semacamnya.

KEYWORD :

Dewan Pengawas Dewas Revisi UU KPK Korupsi Tumpak Hatorangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :